TEMPO Interaktif, Jakarta: Keputusan Presiden tentang pemberhentian sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar diteken hari ini. Presiden telah menerima surat pemberitahuan status Antasari dari Kepolisian tadi pagi."Draf Keputusan Presiden sedang dalam proses finalisasi. Insya Allah hari ini akan ditandatangai oleh Presiden," kata Staf Khusus Presiden bidang Hukum Denny Indrayana kepada wartawan hari ini.
Denny mengatakan proses pemberhentian Antasari tidak memerlukan waktu lama. "Tinggal memasukkan nomor surat dan segala macem tidak memerlukan waktu lama," katanya.
Ketua KPK Antasri Azhar menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Direktur Utama PT. Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain. Antasari ditahan polisi sejak Senin lalu dan terancam hukuman mati.
Proses pemberhentian sementara Antasari, kata Denny, bisa berlanjut pada pemberhentian tetap. Namun, semuanya tergantung pada proses hukum. Seleksi Ketua KPK baru bisa dilakukan jika status Antasari telah menjadi terdakwa. "Bila sudah menjadi terdakwa akan diberhentikan tetap. Setelah itu kalau diperlukan karena ada kekosongan dilakukan seleksi pimpinan KPK," katanya.
Selama Ketua non-aktif, KPK akan dipimpin secara kolegial atau kolektif. Mekanisme internal yang diputuskan oleh pimpinan KPK tetap harus dihormati."KPK adalah institusi negara independen. Bagaimana pun kalau ketua KPK bermasalah, kita serahkan saja pada mekanisme internal," kata Denny.
NININ DAMAYANTI
No comments:
Post a Comment