Jaksa Urip dan Musuh Antasari Bersorak

JAKARTA, KOMPAS.com — Para terdakwa kasus korupsi dan suap yang pernah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersorak gembira ketika mengetahui Antasari Azhar dijaring sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan terkait kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Senin (4/5).

“Itu karma bagi orang yang berkehendak zalim terhadap diri saya,” ujar Urip Tri Gunawan, mantan jaksa yang dihukum 20 tahun penjara karena menerima suap Rp 6 miliar dari Arthalyta Suryani. Menurutnya, tuntutan 20 tahun yang diajukan jaksa penuntut umum dari KPK dan dikuatkan Mahkamah Agung (MA) membuat Urip sakit hati.

“Masak saya dituntut dan dihukum 20 tahun, salah saya apa. Saya merasa dizalimi. Tidak ada satu pun uang negara yang saya korupsi, tapi saya divonis begitu berat,” tegas Urip yang kini menghuni sel tahanan markas Brimob Kelapa Dua, Depok.

Saat ini, terdapat lima terpidana dan terdakwa kasus korupsi penghuni sel Brimob Kelapa Dua, yakni Urip Tri Gunawan, Aulia T Pohan (besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono), Hamka Yamdu (anggota DPR), mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak, dan mantan Deputi Gubernur BI Maman Soemantri. “Wah, semuanya happy banget. Ketawa-tawa riang. Malah ada yang makannya jadi banyak,” ujar sebuah sumber.

Ketika ditanya komentar para penghuni tahanan Brimob Kelapa Dua, Urip juga mengatakan, mereka juga berpendapat seperti dirinya. “Ya sama seperti yang saya sampaikan ini. Ini karma buat Pak Antasari,” sambung Urip.

Penahanan terhadap Antasari dilakukan beberapa saat setelah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Wahyono menyampaikan keterangan hasil penyidikan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), di Mapolda Metro Jaya, Senin sore. Dalam kesempatan itu, Kapolda menyatakan status Antasari Azhar sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka Kombes Pol Wiliardi Wizar, tersangka Sigid Haryo Wibisono, dan sejumlah foto.

Antasari menghuni sel tahanan narkoba Polda Metro Jaya sekitar pukul 18.00. “Tadi pagi, dia kita periksa sebagai saksi dan siangnya pemeriksaan dilanjutkan sebagai tersangka,” kata Kapolda.

Mengapa Antasari ditahan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya? “Karena di tahanan punya kita (Direktorat Reserse Kriminal Umum/Ditreskrimum) banyak tahanan KPK. Jadi tidak kita satukan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iriawan. (Persda Network/yls/cw6/mun/ugi/coi)


Sumber : Persda Network

No comments: